Supervisor Industri Relation
Description
Tentang Posisi
Kami mencari Supervisor Industrial Relations yang berpengalaman menangani hubungan industrial dan perselisihan ketenagakerjaan, mulai dari tahap bipartit, tripartit di Dinas Ketenagakerjaan/Kemnaker, hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kandidat diutamakan memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat agar dapat mewakili perusahaan sebagai kuasa hukum di PHI. Posisi ini bekerja sama erat dengan tim Legal, yang menangani perkara pidana dan urusan dengan kepolisian.
Tanggung Jawab
Menangani perselisihan hubungan industrial (perselisihan hak, kepentingan, PHK, dan antar serikat pekerja) sesuai UU No. 2 Tahun 2004
Memimpin perundingan bipartit dan menyusun risalah/perjanjian bersama
Mewakili perusahaan dalam mediasi tripartit di Disnaker/Kemnaker
Mewakili perusahaan sebagai kuasa hukum di PHI, termasuk menyusun gugatan, jawaban, replik/duplik, bukti, dan kesimpulan
Menyusun, meninjau, dan memperbarui Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta mengurus pengesahan/pendaftarannya ke instansi terkait
Menangani proses pemeriksaan dan pembinaan karyawan: investigasi pelanggaran, Surat Peringatan, skorsing, hingga proses PHK sesuai regulasi
Menghitung dan memverifikasi hak-hak karyawan saat PHK (pesangon, UPMK, UPH) sesuai UU Cipta Kerja dan PP 35/2021
Menjaga komunikasi dan hubungan yang baik dengan serikat pekerja, LKS Bipartit, serta instansi ketenagakerjaan
Mendampingi pemeriksaan dari Pengawas Ketenagakerjaan dan menindaklanjuti nota pemeriksaan
Memantau perubahan regulasi ketenagakerjaan dan memberi rekomendasi kebijakan kepada manajemen HR
Berkoordinasi dengan tim Legal untuk kasus yang mengarah ke ranah pidana atau melibatkan kepolisian
Menyusun laporan berkala terkait kasus IR, status perselisihan, dan potensi risiko hubungan industrial
Kualifikasi
S1 Hukum
Memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) Advokat dan kartu anggota organisasi advokat yang aktif (nilai tambah besar / diutamakan)
Pengalaman minimal 3–5 tahun di bidang Industrial Relations, minimal 1–2 tahun di level Supervisor atau setara
Berpengalaman beracara di PHI dan menangani mediasi tripartit di Disnaker
Memahami UU 13/2003, UU 2/2004, UU Cipta Kerja beserta aturan turunannya (PP 35/2021, dll.)
Berpengalaman menyusun atau merundingkan PP/PKB
Kemampuan negosiasi, komunikasi, dan penyelesaian konflik yang kuat
Teliti, berintegritas, dan mampu menjaga kerahasiaan
Bersedia melakukan perjalanan dinas ke Disnaker atau lokasi proyek
Pengalaman di industri telekomunikasi, kontraktor, atau perusahaan dengan banyak tenaga lapangan menjadi nilai tambah